Breaking News

DAK ( Dana Alokasi Khusus )





Dana Alokasi  Khusus Bojonegoro





Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU). Transfer DAK merupakan konsekuensi lahirnya Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah ; Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumberdaya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan lahirnya UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Yang kemudian disempurnakan melalui penerbitan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti dari UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Keuangan Negara dan Keuangan Daerah sebagai pengganti UU No.25 Tahun 1999.

Pengertian DAK diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa: “Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.” Pasal 162 UU No.32/2004 menyebutkan bahwa DAK dialokasikan dalam APBN untuk daerah tertentu dalam rangka pendanaan desentralisasi untuk (1) membiayai kegiatan khusus yang ditentukan Pemerintah Pusat atas dasar prioritas nasional dan (2) membiayai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu

Peraturan Bupati Bojonegoro yang merupakan landasan hukum sebagai dasar untuk pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, bagi siswa SLTA di Kabupaten Bojonegoro tampaknya tidak begitu berarti di mata salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro. Pasalnya Perbub yang merupakan produk hukum dari eksekutif itu diacuhkan oleh PD BPR, Bank Daerah Bojonegoro, untuk mengubah mekanisme pencairan DAK.

Pencairan DAK pendidikan tahun 2017 ini seharusnya mengacu pada Perbub Nomor 20 tahun 2017, tentang Perubahan atas Perbub Nomor 8 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Dimana penerima, besaran nominal dan mekanismenya diatur dalam pasal 6,7 dan 8 perbub tersebut.

Pada pasal 8 ayat 5 Perbub Nomor 20 tahun 2017 disebutkan, Pencairan DAK Pendidikan bagi siswa kelas X, kelas Xl yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a, huruf, c, huruf e dan huruf g, dalam bentuk tabungan yang pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. Artinya setiap siswa kelas X dan kelas Xl SLTA bisa mencairkan DAK, di bank BPR jika telah mendapatkan surat rekomendasi dari pihak sekolah. Tetapi aturan tersebut telah diubah. Mekanisme baru yang dibuat BPR adalah, para siswa harus memberikan kuasa kepada pihak sekolah untuk melakukan pencarian. Karena ditakutkan kalau siswa sendiri yang mengambil, dana tersebut akan disalahgunakan.

Kegunaan Bantuan DAK secara Ideal

DAK merupakan bantuan yang dicanangkan pemerintah untuk meringankan pembayaran sekolah siswa di berbagai daerah itulah yang dinamakan Tepat Sasaran. Berikut ini kegunaan dana DAK secara ideal, antara lain:
·         Meringankan pembayaraan SPP bulanan
·         Meringankan pembayaran uang komite sekolah
·         Meringankan pembayaran pendaftaran ulang
·         Meringankan pembayaran uang gedung
·         Meringankan pembelian perangkat belajar

Kegunaan Bantuan DAK secara Riil

DAK yang seharusnya dipergunakan untuk pembayaran sekolah terkadang disalah gunakan untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan sekolahan itulah yang dinamakan Kurang Tepat Sasaran ya. Berikut ini kegunaan dana DAK secara riil, antara lain:
·         Dana digunakan untuk membeli HP
·         Dana digunakan untuk berfoya-foya
·         Dana digunakan untuk belanja yang tidak penting



Terima kasih sudah berkunjung di Blog aku. Semoga bisa menambah wawasan untuk teman-teman semua. 

SALAM TEMAN MIFTA :)










Tidak ada komentar

Lirik Lagu GC Band - Penguasa Hati

Penguasa Hati Sejak diriku pergi Ada yang tercuri Hati tlah terpagari Oleh kasih yang suci Angkuh di dalam diri Mulai menepi Getar di dala...